BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Etika
merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan cabang dari ilmu kemanusiaan
(humaniora). Etika sebagai cabang falsafah membahas sistem dan pemikiran
mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika sebagai cabang ilmu membahas
bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sosial
meliputi cabang etika yang lebih khusus seperti etika keluarga, etika profesi,
etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika
jurnalistik, etika seksual dan etika politik.
Pancasila
merupakan nilai dasar yang menjadi rambu-rambu bagi politik hukum nasional.
Nilai-nilai dasar itu kemudian melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang
harus dijadikan pedoman dalam pembangunan hukum. Empat kaidah itu meliputi,
pertama hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa, baik
secara teritorial maupun ideologis.
Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen
merupakan Grundnorm ataupun menurut Teori Hans Nawiasky disebut sebagai Staatsfundamentalnorm.
Dalam hal ini menurut A. Hamid S. Attamimi secara eksplisit bahwa Pancasila
adalah norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) Republik
Indonesia.
Pancasila
memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini.
Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika
disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua pada Pancasila,
yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri
bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil
besar.
Oleh
karena itu, penulis akan menjelaskan kedudukan dan implementasi Pancasila
sebagai sistem etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dalam
bentuk makalah dengan judul “Pancasila Sebagai Sistem Etika”.
B.
Rumusan
Masalah
1) Apa
pengertian dari Etika
2) Apa
maksud dari Etika Pancasila
3)
Alasan
Diperlukannya Pancasila sebagai Sistem Etika
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1) Menjelaskan arti etika,
2) Menjelaskan arti etika dalam
pancasila itu sendiri
3) Menjelaskan Alasan
Diperlukannya Pancasila sebagai Sistem Etika
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Etika
Istilah
“etika” berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya tempat tinggal yang
biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, dan
cara berpikir. Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu
yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam arti ini, etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik
pada diri seseorang maupun masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan
diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam artian ini, etika
sama maknanya dengan moral. Etika dalam arti yang luas ialah ilmu yang membahas
tentang kriteria baik dan buruk (Bertens, 1997: 4--6). Etika pada umumnya
dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap
baik atau buruk dalam perilaku manusia. Keseluruhan perilaku manusia dengan
norma dan prinsip-prinsip yang mengaturnya itu kerapkali disebut moralitas atau
etika (Sastrapratedja, 2002: 81).
Etika termasuk kelompok filsafat
praktis dan dibagi menjadi. dua kelompok yaitu etika umum dan etika
khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran danpandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang
membahass tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita harus menggambil sikap yang bertanggung
jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum
merupakan prinsip- prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia sedangkan
etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai
aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika
khusus dibagi menjadi etika individu yang membahas
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang
kewajiban manusia terhadap manusia lain dalamhidup masyarakat, yang merupakan
suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai
masalah nilai karena etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang
berkaitan dengan predikat nilai "susila" dan "tidak
susila", "baik" dan "buruk". Kualitas-kualitas ini
dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat
yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang
tidak susila. Sebenarnya etika banyak bertangkutan dengan Prinsip-prinsip
dasar pembenaran dalam hubungan dengan, tingkah laku manusia
(Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan
dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
2. Etika Pancasila
Etika pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya. Sila ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri manusia kepada Sang Pencipta, ketaatan kepada nilai agama yang dianutnya. Sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus, artinya menjadikan manusia lebih manusiawi, yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antarsesama. Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan (mitsein), cinta tanah air. Sila kerakyatan mengandung dimensi nilai berupa sikap menghargai orang lain, mau mendengar pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Sila keadilan mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.
Etika pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya. Sila ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri manusia kepada Sang Pencipta, ketaatan kepada nilai agama yang dianutnya. Sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus, artinya menjadikan manusia lebih manusiawi, yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antarsesama. Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan (mitsein), cinta tanah air. Sila kerakyatan mengandung dimensi nilai berupa sikap menghargai orang lain, mau mendengar pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Sila keadilan mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.
Etika pancasila itu lebih dekat pada pengertian
etika keutamaan atau etika kebajikan, meskipun corak kedua mainstream yang
lain, deontologis dan teleologis termuat pula di dalamnya. Namun, etika
keutamaan lebih dominan karena etika pancasila tercermin dalam empat tabiat
saleh, yaitu kebijaksanaan, kesederhanaan, keteguhan, dan keadilan.
Kebijaksanaan artinya melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh kehendak
yang tertuju pada kebaikan serta atas dasar kesatuan akal – rasa – kehendak
yang berupa kepercayaan yang tertuju pada kenyataan mutlak (Tuhan) dengan
memelihara nilai-nilai hidup kemanusiaan dan nilai-nilai hidup religius.
Kesederhaaan artinya membatasi diri dalam arti
tidak melampaui batas dalam hal kenikmatan. Keteguhan artinya membatasi diri
dalam arti tidak melampaui batas dalam menghindari penderitaan. Keadilan
artinya memberikan sebagai rasa wajib kepada diri sendiri dan manusia lain,
serta terhadap Tuhan terkait dengan segala sesuatu yang telah menjadi haknya
(Mudhofir, 2009: 386).
3. Alasan Diperlukannya
Pancasila sebagai Sistem Etika
Pancasila
sebagai sistem etika diperlukan dalam kehidupan politik untuk mengatur sistem
penyelenggaraan negara. Anda dapat bayangkan apabila dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara tidak ada sistem etika yang menjadi guidance atau tuntunan
bagi para penyelenggara negara, niscaya negara akan hancur. Beberapa alasan
mengapa pancasila sebagai sistem etika itu diperlukan dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara di Indonesia, meliputi hal-hal sebagai berikut.
Pertama,
korupsi akan bersimaharajalela karena para penyelenggara negara tidak memiliki
rambu-rambu normatif dalam menjalankan tugasnya. Para penyelenggara negara
tidak dapat membedakan batasan yang boleh dan tidak, pantas dan tidak, baik dan
buruk (good and bad). Pancasila sebagai sistem etika terkait dengan pemahaman
atas kriteria baik (good) dan buruk (bad). Archie Bahm dalam Axiology of
Science, menjelaskan bahwa baik dan buruk merupakan dua hal yang terpisah.
Namun, baik dan buruk itu eksis dalam kehidupan manusia, maksudnya godaan untuk
melakukan perbuatan buruk selalu muncul. Ketika seseorang menjadi pejabat dan
mempunyai peluang untuk melakukan tindakan buruk (korupsi), maka hal tersebut
dapat terjadi pada siapa saja. Oleh karena itu, simpulan Archie Bahm, ”Maksimalkan
kebaikan, minimalkan keburukan” (Bahm, 1998: 58).
Kedua,
dekadensi moral yang melanda kehidupan masyarakat, terutama generasi muda
sehingga membahayakan kelangsungan hidup bernegara. Generasi muda yang tidak
mendapat pendidikan karakter yang memadai dihadapkan pada pluralitas nilai yang
melanda Indonesia sebagai akibat globalisasi sehingga mereka kehilangan arah.
Dekadensi moral itu terjadi ketika pengaruh globalisasi tidak sejalan dengan
nilai-nilai pancasila, tetapi justru nilai-nilai dari luar berlaku dominan.
Contoh-contoh dekadensi moral, antara lainpenyalahgunaan narkoba, kebebasan
tanpa batas, rendahnya rasa hormat kepada orang tua, menipisnya rasa kejujuran,
tawuran di kalangan para pelajar. Kesemuanya itu menunjukkan lemahnya tatanan nilai
moral dalam kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pancasila sebagai
sistem etika diperlukan kehadirannya sejak dini, terutama dalam bentuk
pendidikan karakter di sekolah-sekolah.
Ketiga,
pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara di Indonesia
ditandai dengan melemahnya penghargaan seseorang terhadap hak pihak lain.
Kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan di berbagai media, seperti
penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), penelantaran anak-anak yatim
oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi, kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), dan lain-lain. Kesemuanya itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat
terhadap nilainilai pancasila sebagai sistem etika belum berjalan maksimal.
Oleh karena itu, di samping diperlukan sosialisasi sistem etika pancasila,
diperlukan pula penjabaran sistem etika ke dalam peraturan perundang-undangan
tentang HAM seperti yang ada di Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Keempat,
kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia,
seperti kesehatan, kelancaran penerbangan, nasib generasi yang akan datang,
global warming, perubahan cuaca, dan lain sebagainya. Kasus-kasus tersebut
menunjukkan bahwa kesadaran terhadap nilai-nilai pancasila sebagai sistem etika
belum mendapat tempat yang tepat di hati masyarakat. Masyarakat Indonesia
dewasa ini cenderung memutuskan tindakan berdasarkan sikap emosional, mau
menang sendiri, keuntungan sesaat, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan
dari perbuatannya. Contoh yang paling jelas adalah pembakaran hutan di Riau
sehingga menimbulkan kabut asap. Oleh karena itu, pancasila sebagai sistem
etika perlu diterapkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang menindak
tegas para pelaku pembakaran hutan, baik pribadi maupun perusahaan yang
terlibat. Selain itu, penggiat lingkungan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara juga perlu mendapat penghargaan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang
filsafat yang dijabarkan dari sila-sila pancasila untuk mengatur perilaku
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena
itu, di dalam etika pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku
manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya. Pentingnya pancasia sebagai
sistem etika bagi bangsa Indonesia ialah menjadi rambu normatif untuk mengatur
perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Dengan
demikian, pelanggaran dalam kehidupan bernegara, seperti korupsi
(penyalahgunaan kekuasaan) dapat diminimalkan.