A. PENDAHULUAN
Cara bagaimana suatu
bangsa memandang tanah air beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional.
Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam
menuju tujuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional.
Perumusan wawasan
nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara itu
merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai wawasan
nasional dari bangsa Indonesa maka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan,
laut dan udara diatasnya dipandang sebgai ruang hidup yang satu atau utuh.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas
pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada
konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan
Nusantara. Jadi, Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik
bangsa Indonesia.
Pembahasan mengenai
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia, dengan indikator sebagai berikut.
1. Menjelaskan pentingnya
wilayah sebagai ruang hidup bangsa.
2. Menjelaskan konsepsi wawasan
nusantara sebagai pandangan geopolitik bangsa Indonesia.
3. Memberi contoh permasalahan
dan implementasi wawasan nusantara.
B . PEMBAHASAN
A.
Wilayah
sebagai Ruang Hidup
Secara geografis wilayah
Indonesia terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil serta wilayah perairan yang
dikelilingi oleh samudera-samudera yang sangat luas, yaitu samudera Indonesia
dan Pasifik serta diapit oeh dua benua,
yaitu benua Asia dan Australia.
Ada beberapa prinsip yang
menjadi dasar, perkembangan suatu
wawasan nasional, antaralain geopolitik dan geostrategi. Geo berarti bumi,
sedangkan politik berarti pertimbangan dalam menentukan alternatif kabijakan
dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Jadi geopolitik berarti
kebijakan (politik) negara yang dikaitkan dengan masalah geografi tempat suatu
negara berada. Geopolitik adalah fenomena politik dilihat dari aspek geografi,
sedangkan geografi politik adalah fenomena politik dilihat dari aspek politik
(pemerintahan), kependudukan, ekonomi, dan sosial budaya.
1.
Geopolitik
Indonesia
Geopolitik Indonesia adalah wawasan nusantara merupakan
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan perstuan dan kesatuan
wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Gagasan wawasan nusantara berpangkal tolak dari konsepsi
negara kepulauan yang dikemukakan dalam bentuk Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Bermula dari segi pandang kekuatan pertahanan keamanan, kemudian
bekembang menjadi aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Dalam
perkembangan selanjutya, wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik,
melalui ketetapan MPR No. IV / MPR / 1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara, wawasan nusantara dinyatakan sebagai wawasan pembangunan nasional yang
meliputu bidang-bidang olitik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Kajian sentral dalam pengembangan konsepsi wawasan nusantara adalah persatuan
dan kesatuan.
2.
Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasioanal geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas)
suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsug
kepada sistem politik suatu negara. Sebaliknya, politik negara itu secara
langsung akan berdampak pada geografi negara yang bersangkutan.
Geopolitik
bertumpu pada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau
konstelsi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karkteristik
geografi suatu negara. Negara indonesia memiliki unsur- unsur kekuatan sekligus
kelemahan. Kekuatannya terletak pada sumber daya alam, kelemahannya adalah
perbedaan yang sulit untuk disatukan namun masih tetap diperjuangkan hingga saat
ini melalui pancasila.
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nlai ketuhanana dan
kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
B.
Konsepsi
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan nusantara
yang sekaligus dijadikan Wawasan Hankamnas mencakup lima pokok perwujudan
negara kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan wilayah,yaitu satu kesatuan
politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial, budaya, dan satu kesatuan
pertahanana keamanan. Wawasan Nusantara kemudian dijadikan wawasan pembangunan
dalam ketetapan MPR No. IV / MPR / 1973 tentang GBHN dan TAP MPR No. IV / MPRI
/ 1978 tentang GBHN.
1. Wilayah
Batas astonominya, 6 o08’ LU, 11 15’ LS, 94 o45’
BB, dan 141 o05’ BT, jarak utara –selatan 1.888 km dan jarak
barat-timur 5.110 km. Kondisi gegrafis Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
merupakan untaian 17.508 pulau.
Selanjutnya, pada tahun 1980, pemerinta Indonesia
mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) selebar 200 m dari garis
besar. Akibatnya, dari ZEE ini, wilayah Indonesia menjadi bertambah luas, yakni
9,2 juta Km persegi.
Luas
NKRI terbagi atas:
·
Luas daratan
2.027.087 km2
·
Luas laut
3.166.163 km2 ( termasuk luas landas kontinen 2.200.000 km2),
dan
·
Luas ZEE 1.577.300
mil2.
2. Asas Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama,
keadailan, kejujuran, solidaritas, kerja sama, dan kesetiaan terhadap ikrar
atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
3. Prospek Implementasi
Geopolitik Indonesia
Konsepsi
tentang wilyah Indonesia dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal
beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai
berikut.
a. Res Nullius,
menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
b. Res Cimmunis,
menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat
dimiliki oleh masing-masing negara.
c. Mare Liberum,
menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
d. Mare Clausum,(the
right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut
sepanjang pantai saja yang dimiliki oleh suatu negara sejauh yang di kusai dari
darat (waktu itu kira-kira sejauh tiga mil).
e. Archipelagic state
pinciples (asas negara
kepulauan), yang menjadi konvensi PBB tentang hukum laut.
Peranan wawasan
nusantara dalam geopolitik indonesia adalah sebagai berikut.
·
Mewujudkan persatuan
dan kesatuan yang serasi serta selaras segenap aspek kehiupan nasional.
·
Menumbuhkan rasa
tanggung jawab atas pemanfaatan lingkungan.
·
Menegakan kekuasaan
guna melindungi kepentingan nasional.
·
Merentang hubungan
internasional dalam upaya ikut menegakan perdamaian dunia.
Geopolitik Indonesia
dalam kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
a. Doktrin
dasar , yaitu himpunan prinsip yang diajarkan dianjurkan dan diterima sebagai
kebenaran untuk dijadikan pedoman melaksanakan kegiatan dalam upaya mencapai
tujuan nasional.
b. Doktrin
dasar adalah timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah
c. Paradigma
kehidupan nasional:
- Pancasila sebagai filsafat negara,
- UUD-45 sebagai konstitusi negara,
-
wawasan nusantara dan ketahanan nasional: doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
4. Implementasi Wawasan Nusantara
sebagai Pancaran Falsafah Pancasila dan Pembangunan Nasional.
a. Wawasan Nusantara
sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Wawasan
nusantara sebagai aktualisasi falsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman
kelangsungan hidup bangsa indonesia. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi
pedoman bagi upaya mewujudkan kasatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin
kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia,dan wawasan nusantara merupakan konsepdasar
bagi kebijakan dan strategi pembangunan nasional.
b. Wawasan Nusantara
dalam Pembangunan Nasional.
1)
Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2)
Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3)
Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
4)
Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
C.
Pembangunan
Geopoitik dalam Negara Kesatuan RI
Pembangunan geopolitik telah dimulai oleh
pendiri bangsa melalui semangat sumpah pemuda Tahun 1928. Kondisi geografis
menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai berbagai
kebijakan. Pembangunan geopolitik Indonesia bertujuan untuk memperkuat Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), (Kusnanto:2005) antara lain dapat dilihat
dari berbagai dimensi berikut ini.
1.
Dimensi Ruang
dalamPerkembangan Geopolitik
Ruang
adalah inti dari geopolitik yang merupakan dinamika dari politik dan militer.
Kekuatan politik selalu menginginkan penguasaan ruang dalam arti pengaruh, jika
ruang diperluas, makan akan ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.
2.
Dimensi Frontier
Perkembangan Geopolitik
Pengaruh
budaya ekonomi apabila tidak menjadi pengaruh dalam politik, tetap akan
mempengaruhi keadaan dalam negri, misalnya Aceh danPapua Barat. Pada zaman
sekrang ini, frontier dapat terletak jauh di luar batas negara. Akibat
globalisasi, muncul transparansi masyarakat, sejauh kepentingan nasional dapat
menjamin perwujudan dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan daerah frontier aan
terwujud ketahanan nasional.
3.
Dimensi Politik
Kekuatan (power) dalam perkembangan
Geopolitik
Untuk
memenuhu tujuan dan cita-cita bangsa diperlukan kekuatan politik, ekonomi, dan
militer secara paralel dalam bingkai kekuatan nasional.
4.
Dimensi Keamanan
Negara-Negara dan Bangsa dalam Perkembangan Geopolitik .
Ketahanan
nasional tidak cukup menjamin keamanan dalam negri. Frontier harus diselamatkan
sebagai batas negara, daerah penyangga (buffer
zone).
D. Penerapan Wawasan Nusantara,Tantangan dan
Implementasinya
1.
Penerapan Wawasan Nusantara
Dengan dinamika globalisasi yang semakin
menggerus sendi-sendi kehidupan nasional, maka wawasan nusantara justru perlu
menjadi acuan pokok dalam memperkecil penetrasi global dan semakin memperkokoh
kehidupan Bangsa Indonesia.
4.
Tantangan
Implementasi Nusantara dalam Era Globalsasi
Dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional,
sikap dan prilaku bangsa berbeda-beda.Hal tersebut terjadi karena wawasan
nasional setiap bangsa tidak sama. Wawasan nasional suatu bangsa ditentukan
oleh berbagai faktor, seperti kesejahteraan, kondisi dan konstelasi geografis,
serta kondisi sosial budayanya. Sementara itu, bangsa yang memiliki kesamaan
dalam faktor tersebut, belum tentu pula sama wawasan nasionalnya karena ada
faktor subjektif yang berperan.
Dari uraian di atas tampak bahwa dalam era
reformasi, kesadaran persatuan dan kesatuan masyarakat mengalami penurunan.
Anak-anak bangsa belum sepenuhnya sadar bahwa sebagai warga negara, mereka
harus selalu mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Kondisi ini merupakan tantangan wawasan nusantara. Dari uaraian di
atas, tugas kita sebagai dai kesatuan bangsa adalah mensikronisasikan realita
terhadap kecenderungan penyimpangan wawasan nusantara baik dari sisi wadah, isi
maupun tata laku semua komponen bangsa dengan pedoman perwujudan wawasan
nusantara sebagai berikut.
a.
Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik.
b.
Dalam Bidang Ekonomi.
c.
Dalam Bidang Budaya.
C. KESIMPULAN
Dapat diambilan kesimpulan bahwa wawasan nusantara dalam
fungsinya sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan sebagai
cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa masih tetap sah (solid), baik untuk saat sekarang maupun
masa mendatang. Maka, harus mampu membangun menumbuhkan dan meningkatkan
momentum kekuatan-kekuatan sentripetal untuk dapat terus mempertahankan dan
memelihara kemantapan kesetiakawanan sosial yang melandasi persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara. Wawasan nusantara harus meningkatkan ketahanan
nasional sehingga terjaminlah kelanjutan dan peningkatan pembangunan nasional.
Daftar Pustaka
Winarno, (2010), Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara.
Syarbaini, Syahrial (2014), Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi, Bogor: Ghalia Indonesia
Mardenis, (2016), Pendidikan Kewarganegaraan: Dalam Rangka Pengembangan Kepribadian
Bangsa, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Jimung, Martinus (2016), Buku Ajar
Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila, Jakarta: Trans Info Media
Sri Janti, Dkk (2009), Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Mahasiswa, Yogyakarta: Graha Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar